Perjanjian Bawah Tangan

Contoh perjanjian bawah tangan
Lokasi: Bertempat di Desa Sumberarum, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Pihak-pihak yang terlibat:
-          Bapak Sukio (bukan nama sebenarnya) sebagai (debitur)
-          Ibu Santi (bukan nama sebenarnya) (kreditur)
Bapak Sukio berhutang uang kepada ibu utami sebesar Rp.2.500.000,- dengan menjaminkan sebuah BPKB motor miliknya.
Ibu Santi memiliki koperasi keluarga, koperasi tersebut memberi pinjaman uang dengan bunga rendah (10%), dan koperasi yang di ketuai oleh ibu Santi hanya menerima jaminan barang berupa BPKB (jika hutangnya Rp. 500.000,- sampai Rp. 10.000.000,-) dan jaminan berupa sertifikat (surat tanah) (jika hutangnya melebihi Rp. 10.000.000,-) hal tersebut sudah menjadi peraturan dalam koperasi tersebut.
Pada suatu waktu bapak Sukio meminjam sejumlah uang di koperasi keluarga ibu Santi sebesar Rp. 2.500.000,- untuk kepentingan pembayaran uang sekolah anaknya. Dan oleh karena pinjaman itu bapak Sukio membuat perjanjian jaminan dengan ibu Santi.
Isi perjanjiannya adalah: bapak sukio dalam tempo sepuluh bulan harus sudah melunasi hutang tersebut dengan angsuran per-bulannya sebesar Rp.225.000,- (dengan bunga 10%), tanggal pengangsuran di tetapkan setiap tanggal 10 setiap bulanya, jika pencicilan melebihi tanggal yang di tentukan maka bapak sukio akan di kenai denda sebesar Rp. 25.000,-. Dan jika dalam beberapa bulan ( batasan waktu selama 3 bulan) tidak melakukan atau menyetorkan angsuran maka barang yang di jaminkan akan di sita oleh kreditur, dan dalam waktu pencicilan bulan selanjutnya jika bapak Sukio tidak juga melunasi keseluruhan angsuran beserta bunganya maka barang yang di jaminkan akan menjadi milik debitur. Dan perjanjian ini telah di sepakati oleh kedua belah pihak (antara ibu Santi dan bapak Sukio).
Tetapi pada waktu pembayaran angsuran yang ke tiga, bapak Sukio tidak menyetorkan angsurannya sampai tiga bulan kemudian, dan akhirnya dari pihak koperasi ibu Santi menyatakan BPKB motor milik bapak Sukio yang di jaminkan tersebut di sita. Dan bapak Sukio di beri waktu sampai bulan berikutnya untuk melunasi semua angsuran beserta bunganya kepada ibu Santi.
Namun pada akhirnya motor milik bapak Sukio jadi milik ibu Santi, karena bapak Sukio tidak dapat melunasi keseluruhan sisa angsuran hutangnya.

Dari contoh kasus diatas dapat di ambil kesimpulan jika melakukan perjanjian dengan menjaminkan suatu barang, Apabila proses pinjam meminjam dilakukan dibawah tangan, maka semuanya akan diambil oleh kreditur tersebut apabila terjadi ingkar janji. Merujuk pada (Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang jaminan vidusia). Dan seharusnya bapak Sukio pada saat perjanjian, mengajukan jaminan yang lain yang setara harganya dengan hutang yang di pinjamnya agar tidak dirugikan.

Komentar

Posting Komentar