Contoh
perjanjian bawah tangan
Lokasi: Bertempat
di Desa Sumberarum, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Pihak-pihak
yang terlibat:
-
Bapak Sukio
(bukan nama sebenarnya) sebagai (debitur)
-
Ibu
Santi (bukan nama sebenarnya) (kreditur)
Bapak Sukio berhutang uang
kepada ibu utami sebesar Rp.2.500.000,- dengan menjaminkan sebuah BPKB motor
miliknya.
Ibu Santi memiliki koperasi keluarga, koperasi
tersebut memberi pinjaman uang dengan bunga rendah (10%), dan koperasi yang di
ketuai oleh ibu Santi hanya menerima jaminan
barang berupa BPKB (jika hutangnya Rp. 500.000,- sampai Rp. 10.000.000,-) dan jaminan berupa
sertifikat (surat tanah) (jika hutangnya melebihi Rp. 10.000.000,-) hal tersebut sudah menjadi peraturan dalam
koperasi tersebut.
Pada suatu waktu bapak Sukio meminjam sejumlah uang di
koperasi keluarga ibu Santi sebesar Rp. 2.500.000,- untuk kepentingan
pembayaran uang sekolah anaknya. Dan oleh karena
pinjaman itu bapak Sukio membuat perjanjian jaminan dengan ibu Santi.
Isi perjanjiannya
adalah: bapak sukio dalam tempo sepuluh bulan harus sudah
melunasi hutang tersebut dengan angsuran per-bulannya sebesar Rp.225.000,-
(dengan bunga 10%), tanggal pengangsuran di tetapkan setiap tanggal 10 setiap
bulanya, jika pencicilan melebihi tanggal yang di tentukan maka bapak sukio
akan di kenai denda sebesar Rp. 25.000,-. Dan jika dalam beberapa bulan (
batasan waktu selama 3 bulan) tidak melakukan atau menyetorkan angsuran maka
barang yang di jaminkan akan di sita oleh kreditur, dan dalam waktu pencicilan
bulan selanjutnya jika bapak Sukio tidak juga melunasi keseluruhan angsuran
beserta bunganya maka barang yang di jaminkan akan menjadi milik debitur. Dan
perjanjian ini telah di sepakati oleh kedua belah pihak (antara ibu Santi dan
bapak Sukio).
Tetapi pada waktu pembayaran angsuran yang ke tiga, bapak
Sukio tidak menyetorkan angsurannya sampai tiga bulan kemudian, dan akhirnya
dari pihak koperasi ibu Santi menyatakan BPKB motor milik bapak Sukio yang di
jaminkan tersebut di sita. Dan bapak Sukio di beri
waktu sampai bulan berikutnya untuk melunasi semua angsuran beserta bunganya
kepada ibu Santi.
Namun
pada akhirnya motor milik bapak Sukio jadi milik ibu Santi, karena bapak Sukio
tidak dapat melunasi keseluruhan sisa angsuran hutangnya.
Dari
contoh kasus diatas dapat di ambil kesimpulan jika melakukan perjanjian dengan
menjaminkan suatu barang, Apabila proses pinjam meminjam dilakukan dibawah
tangan, maka semuanya akan diambil oleh kreditur tersebut apabila terjadi
ingkar janji. Merujuk pada (Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang jaminan
vidusia). Dan seharusnya bapak Sukio pada saat perjanjian, mengajukan jaminan
yang lain yang setara harganya dengan hutang yang di pinjamnya agar tidak
dirugikan.
Nilai 65
BalasHapus